Perjuangan Dokter Subuh 'Kejar' Uang Pesangon, Menang Gugatan hingga Cetak Sejarah

Perjuangan Dokter Subuh 'Kejar' Uang Pesangon, Menang Gugatan hingga Cetak Sejarah

Dokter Subuh Widhyono yang Perjuangkan Haknya Sebagai Pekerja, Peroleh Keadilan Setelah Menang di Tingkat Kasasi-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Perjuangan Dokter Subuh Widhyono untuk mendapatkan pasangon benar-benar penuh kerja keras.

Dokter Subuh merupakan seorang dokter spesialis anastesi di sebuah rumah sakit swasta di Depok, Jawa Barat, yang berkarier selama 17 tahun.

Ia melahirkan sejarah baru, dokter Subuh menjadi orang pertama yang mendapatkan pesangon kerja.

Dokter Subuh sukses perjuangkan haknya untuk mendapatkan uang pesangon melalui persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

BACA JUGA:Terungkap Usai Suntik Pakai Cairan Racun, Mantri Bawa Kades Korbannya ke RS

Perjuangan dari Dokter Subuh ini diungkap oleh kuasa hukum dokter Subuh, Odie Hudiyanto.

"Awalnya beberapa dokter melakukan gugatan di pengadilan tapi tidak ada satu pun yang dikabulkan. Saat proses persidangan PHI Pengadilan Negeri Bandung hakim masih meraba-raba apakah dokter ini pekerja atau bukan sehingga mereka itu menafsirkan yang namanya pekerja itu harus ada kontrak," ujar kuasa hukum dokter Subuh, Odie Hudiyanto di Jakarta, Senin 13 Maret 2023.

Awalnya dalam gugatannya yang bernomor 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, hakim menolak seluruh gugatan tersebut. 

Namun, usaha dokter Subuh untuk mendapatkan haknya tidak sampai disitu.

BACA JUGA:Lubang Amblas di Jalan Daan Mogot Sudah Ditutup Cor Semen

Saat gugatan itu ditolak dalam sidang PHI, terdapat multitafsir soal profesi kedokteran

Namun, perbedaan tafsir profesi kedokteran itu terjawab saat Subuh saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenakerjaan," jelas Odie.

BACA JUGA:Kronologi Perjuangan Dokter Subuh Untuk Dapatkan Pesangon, Kalah di Sidang PHI, Menang di Kasasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: