Perjuangan Dokter Subuh 'Kejar' Uang Pesangon, Menang Gugatan hingga Cetak Sejarah
Dokter Subuh Widhyono yang Perjuangkan Haknya Sebagai Pekerja, Peroleh Keadilan Setelah Menang di Tingkat Kasasi-istimewa-
Menurut Odie, Majelis Hakim di PHI Bandung kaku menafsirkan jika seseorang bisa dikategorikan pekerja apabila memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu.
"40 jam kerja dalam seminggu adalah aturan maksimal. Kelebihan jam kerja diatas 40 jam itu dihitung sebagai kerja lembur. Sementara jika seorang dokter bekerja kurang dari 40 jam seminggu bukan masalah dan tak ada larangan atau pelanggaran hukum jika jam kerja kurang dari 40 jam seminggu," paparnya.
Atas perbedaan tafsir itu, Majelis Hakim Kasasi akhirnya sependapat dengan uraian yang di sampaikan dalam memori kasasi Mahkamah Agung.
"Karena selama ini pekerjaan dokter itu bias, apakah dia pekerja apakah dia sebagai profesional atau bukan? Namun dipatahkan melalui putusan MA bahwa dokter masuk dalam kategori pekerja," imbuhnya.
Perjanjian kerja antara Dokter Subuh dan pihak RSIA Tumbuh Kembang Depok sejak 2007
Sebagai dokter anastesi, Subuh baru melakukan praktik jika diperintahkan pihak rumah sakit atau bersifat by project.
Namun, kerja sama selama 12 tahun itu terhenti akibat pihak rumah sakit memutuskan tak melakukan kerja sama dengan Subuh dengan alasan efisiensi.
Dalam perjalanannya, Subuh telah bekerja selama 12 tahun dengan RSIA Tumbuh Kembang Depok.
Dalam setiap pekerjaannya, ia mendapat upah apabila pihak rs memerlukan jasanya dalam setiap tindakan medis.
BACA JUGA:Cari Penyebab Gagal Ginjal Akut, Polisi Periksa Vaksin Imunisasi dan Paracetamol Drop
"Sejak bekerja di tahun 2007 hingga 2019 itu mendapat upah sebesar 35 Juta per bulan. Dan itu diakui pihak rs bahwa dokter Subuh bekerja selama 2007-2019 sehingga itu menjadi bukti di Pengadilan," tuturnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi berpendapat jika Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang Depok telah mengakui dan membenarkan bahwa dokter Subuh Widhyono telah bekerja sebagai dokter spesialis anastesi.
tim kuasa hukum beberkan Jejak Pejuangan Dokter Subuh Untuk Dapatkan Pesangon, Kalah di Sidang PHI, Menang di Kasasi-M. Ichsan-
Adapun pekerjaan yang dilakukan adalah memberikan pelayanan medis bidang anastesiologi kepada pasien terhitung dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019 dan memperoleh upah setiap bulannya sebesar Rp35.000.000.
Atas pertimbangan itu, pihak RSIA Tumbuh Kembang Depok wajib membayar uang pesangon ditambah uang masa kerja dengan total nilai nominal Rp 455.000.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: