Ratusan Karyawan Tokopedia TikTok Shop Kena PHK, Segini Besaran Pesangon yang Bakal Diterima

Ratusan Karyawan Tokopedia TikTok Shop Kena PHK, Segini Besaran Pesangon yang Bakal Diterima

Ratusan Karyawan Tokopedia TikTok Shop Kena PHK, Segini Besaran Pesangon yang Bakal Diterima-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar mengejutkan datang dari pihak Tokopedia TikTok Shop, yang memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif kepada 450 karyawannya. 

Menurut data Bloomberg, total jumlah karyawan yang terdampak mencapai 450 karyawan, dari total karyawan ByteDance di Indonesia yang sebanyak 5.000 orang. 

BACA JUGA:Aplikasi Ini Disebut Lebih Bahaya dari TikTok Shop, Ancam UMKM Lokal

BACA JUGA:Pesan Dibalik Lagu 'Sisa Rasa' Mahalini yang Sempat Hits di TikTok, Begini Liriknya

Artinya, kebijakan PHK dirasakan oleh 9 persen dari total pegawai ByteDance di Indonesia.

Menurut pernyataan sumber anonim yang beredar di kalangan wartawan, 450 karyawan yang terdampak akan mendapatkan kompensasi atau pesangon berupa uang dan juga laptop.

"Pesangon 1,75 kali masa kerja, 2 bulan gaji dan kompensasi cuti bila belum diambil. Plus mendapatkan laptop," Ujar Sumber tersebut pada Sabtu 15 Juni 2024.

BACA JUGA:Tren Live Streaming E-commerce, Mana Paling Disukai antara Shopee, TikTok, Lazada, dan Tokopedia?

BACA JUGA:Sosok Mbah Guru Matematika yang Viral usai Ngajar di Live TikTok, Banyak Netizen Ucapkan Terima Kasih!

Hal tersebut sesuai dengan PP Turunan dari UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021, dimana karyawan yang terkena PHK nantinya akan menerima pesangon yang terdiri dari uang pesangon, uang perhargaan masa kerja dan uang pengganti hak.

Besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK sendiri diatur dalam PP Turunan UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40. Dalam kasus yang dialami karyawan Tokopedia, pesangon diberikan sesuai dengan ketentuan PP Turunan UU Cipta Kerja Pasal 41 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemberitahuan gelombang PHK ini sudah diumumkan oleh Sekretaris Perusahaan GoTo R A Koesoemahadiani dalam surat keterbukaan informasi, yang berisikan kabar gelombang PHK karyawan Tokopedia sebanyak 70% yang akan dimulai pada Juni 2024.

BACA JUGA:Viral Polisi Live TikTok Saat Jam Bertugas, Netizen: Kerja Kalian Apa Kok Malah Ngonten?

BACA JUGA:Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark 2024 Gratis, Dijamin Kualitas Makin HD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: