Ramai TikTok Shop dan Tokopedia PHK Massal Karyawan Usai Merger, Apa Solusinya?

Ramai TikTok Shop dan Tokopedia PHK Massal Karyawan Usai Merger, Apa Solusinya?

Ratusan Karyawan Tokopedia TikTok Shop Kena PHK, Segini Besaran Pesangon yang Bakal Diterima-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Nama perusahaan e-commerce Tokopedia TikTok Shop kini ramai menjadi perbincangan usai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif kepada ratusan karyawannya usai merger antara Tokopedia dan TikTok Shop.

Menurut data Bloomberg, total jumlah karyawan yang terdampak mencapai 450 karyawan, dari total karyawan ByteDance di Indonesia yang sebanyak 5.000 orang.

BACA JUGA:Diisukan Lay Off Banyak Pegawai, Pemprov DKI Jakarta Belum Tahu Isu PHK Karyawan Tokopedia

Artinya, kebijakan PHK dirasakan oleh 9 persen dari total pegawai ByteDance di Indonesia.

Merespon kabar tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyatakan bahwa alasan pihak Tokopedia TikTok Shop melakukan hal itu adalah untuk mengurangi tenaga kerja yang redundan.

Isy mencontohkan sifat pekerjaan yang terkena PHK adalah pekerja dengan tugas yang sama di Tokopedia maupun Shop Tokopedia.

BACA JUGA:Shopee, TikTok, Tokopedia, dan Lazada, Mana E-Commerce Pilihan Brand Lokal dan UMKM?

"Langkah itu terpaksa dilakukan untuk mengurangi redudansi," Kata Isy dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta pada Sabtu (15/06).

Sementara itu menurut Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, PHK di perusahaan yang melakukan merger tidak dapat dihindari.

Sebab dengan merger tersebut, akan ada posisi double untuk mengerjakan fungsi yang sama sehingga tidak efisien.

BACA JUGA:TikTok Kuasai 75 Persen Saham Tokopedia, Bayar Rp 23 Triliun

"Memang banyak perusahaan PHK karena tech winter, seperti kalah bersaing, tidak bisa mencapai unicorn, teknologi yang sudah using, tidak ada pendanaan dan lainnya. Namun di Tokopedia ini jelas berbeda," ujar Heru dalam keterangannya pada Kamis 13 Juni 2024.

Menurut Heru, aksi PHK di tiap perusahaan tidak bisa dipukul sama rata.

Hal ini dikarenakan setiap perusahaan memiliki kasus yang berbeda antara satu kasus ke kasus yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: