Kronologi Perjuangan Dokter Subuh Untuk Dapatkan Pesangon, Kalah di Sidang PHI, Menang di Kasasi

Kronologi Perjuangan Dokter Subuh Untuk Dapatkan Pesangon, Kalah di Sidang PHI, Menang di Kasasi

tim kuasa hukum beberkan Jejak Pejuangan Dokter Subuh Untuk Dapatkan Pesangon, Kalah di Sidang PHI, Menang di Kasasi-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dokter spesialis anastesi yang bernama lengkap Subuh Widhyono SpAn akhirnya mendapatkan hak upah pesangonnya sebesar Rp 455.000.000 setelah memenangi gugatannya di tingkat Kasasi dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang, Depok, Jawa Barat.

Perjuangan dokter Subuh tersebut ternyata melalui perjalanan panjang dan sempat kalah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor gugatan 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, hakim menolak seluruh gugatan tersebut.

BACA JUGA:Dokter Subuh Akhirnya Dapat Pesangon: Jalani Pengadilan Hubungan Industrial Sampai Kasasi, Pertama Kalinya di Indonesia

Bersama kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto pun mencoba melakukan banding dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Memahami rasanya menjadi pekerja dan tahu mana hak dengan kewajibannya, Odie mengungkapkan dokter Subuh bertemu dengan orang yang tepat dalam memperjuangkan hak upah pesangonnya tersebut.

“Waktu pertama ketemu sama kami, dia (dokter Subuh) bilang gini, bang saya sudah kerja lama di RS diputus (kerja), kemudian dipanggil lagi dibuat perjanjian kontrak 2 tahun, ya saya terima, saya butuh pekerjaan,” buka Odie kepada Disway.id di Jakarta, Senin 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Isi Putusan Mahkamah Agung yang Kabulkan Kasasi Dokter Subuh, Sejarah Baru Dunia Kedokteran di Indonesia

“Pas 2 tahun kontrak itu selesai saya disuruh keluar gitu saja (alasan efesiensi), terus gimana masa kerja saya sebelum saya ada kontrak? Saya bilang pak Subuh, tuntut! Itu bisa,” tuturnya menirukan perkataan dokter Subuh.

Odie pun langsung meminta dokter Subuh untuk mengumpulkan bukti-bukti bahwa benar pernah bekerja di RSIA Tumbuh Kembang, Depok, mulai dari slip gaji, setoran pajak, bukti transfer gaji, THR, jadwal kerja dan lain-lain.

“Pak Subuh sempat kesulitan karena tidak menyimpan dokumen slip gaji, jadwal kerja, akhirnya saya minta untuk print rekening koran dan terlihat gaji perbulannya. Karena berbeda jumlah gaji setiap bulan akhirnya saya ambil patokan dari sampel THR dan langsung saya tunjukan ke hakim,” jelasnya.

BACA JUGA:Menang Gugatan di Tingkat Kasasi, Dokter Subuh Cetak Sejarah, Jadi Dokter Pertama di Indonesia yang Mendapatkan Uang Pesangon

Kategori Pekerja

Menurut Odie, kekalahannya di sidang PHI, Majelis Hakim di PHI Bandung kaku menafsirkan jika seseorang bisa dikategorikan pekerja apabila memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu.

"40 jam kerja dalam seminggu adalah aturan maksimal. Kelebihan jam kerja diatas 40 jam itu dihitung sebagai kerja lembur. Sementara jika seorang dokter bekerja kurang dari 40 jam seminggu bukan masalah dan tak ada larangan atau pelanggaran hukum jika jam kerja kurang dari 40 jam seminggu," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: