Isi Putusan Mahkamah Agung yang Kabulkan Kasasi Dokter Subuh, Sejarah Baru Dunia Kedokteran di Indonesia

Isi Putusan Mahkamah Agung yang Kabulkan Kasasi Dokter Subuh, Sejarah Baru Dunia Kedokteran di Indonesia

Dokter Subuh Widhyono yang Perjuangkan Haknya Sebagai Pekerja, Peroleh Keadilan Setelah Menang di Tingkat Kasasi-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah melalui perjuangan yang panjang di pengadilan tingkat Kasasi, seorang dokter bernama Subuh Widhyono mencatatkan sejarah menjadi dokter pertama di Indonesia yang mendapatkan hak uang pesangon kerjanya.

Melalui kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto, dokter Subuh berhasil memenangi gugatannya terhadap RSIA (Rumah Sakit Ibu dan Anak) Tumbuh Kembang Depok, Jawa Barat saat menuntut hak pesangonnya selama 17 tahun bekerja di RS tersebut.

BACA JUGA:Menang Gugatan di Tingkat Kasasi, Dokter Subuh Cetak Sejarah, Jadi Dokter Pertama di Indonesia yang Mendapatkan Uang Pesangon

Odie menjelaskan, sebelumnya gugatan dokter Subuh sempat ditolak dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), terdapat multitafsir soal profesi kedokteran. 

Namun, perbedaan tafsir profesi kedokteran itu terjawab saat Subuh saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung

"Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenakerjaan," jelasnya. 

BACA JUGA:Ada Perbedaan Kasta Dokter dan Perawat di Indonesia, Menkes Budi: di sini Perawat tuh Pesuruh, Harus Disetarakan!

Menurut Odie, Majelis Hakim di PHI Bandung kaku menafsirkan jika seseorang bisa dikategorikan pekerja apabila memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu.

"40 jam kerja dalam seminggu adalah aturan maksimal. Kelebihan jam kerja diatas 40 jam itu dihitung sebagai kerja lembur. Sementara jika seorang dokter bekerja kurang dari 40 jam seminggu bukan masalah dan tak ada larangan atau pelanggaran hukum jika jam kerja kurang dari 40 jam seminggu," terangnya.

Atas perbedaan tafsir itu, Majelis Hakim Kasasi akhirnya sependapat dengan uraian yang di sampaikan dalam memori kasasi Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Siap-Siap! Kemenkes Tambah Vaksin IndoVac Untuk Booster Ke-2, Penerimanya Usia 18 Tahun ke Atas

Berikut isi putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai perkara Dokter Subuh Widhyono:

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DR. SUBUH WIDHYONO, SPAN., tersebut: Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 111/Pdt Sus-PHI/2022/PN Bdg tanggal 21 September 2022;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads