Isi Putusan Mahkamah Agung yang Kabulkan Kasasi Dokter Subuh, Sejarah Baru Dunia Kedokteran di Indonesia
Dokter Subuh Widhyono yang Perjuangkan Haknya Sebagai Pekerja, Peroleh Keadilan Setelah Menang di Tingkat Kasasi-istimewa-
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:
2. Menyatakan "putus" hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 6 Januari 2020; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat berupa uang Pesangon dan uang Penghargaan Masa kerja seluruhnya berjumlah Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
BACA JUGA:Dokter Spesialis dari JHVC Beri Penjelasan Mudah Soal Ring Jantung
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
5. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023 oleh Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Ketua Majelis, Achmad Jaka Mirdinata, S.H., M.H., dan Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.S.I., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: