Siap-Siap! Kemenkes Tambah Vaksin IndoVac Untuk Booster Ke-2, Penerimanya Usia 18 Tahun ke Atas

Siap-Siap! Kemenkes Tambah Vaksin IndoVac Untuk Booster Ke-2, Penerimanya Usia 18 Tahun ke Atas

Dok: Kementerian Kesehatan.-Dok: Kementerian Kesehatan.-Dok: Kementerian Kesehatan.

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan menambahkan regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin IndoVac sebagai booster kedua. 

Vaksin IndoVac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.

Vaksinasi Dosis Booster tahap ke-2 IndoVac tersebut bagikan kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas, sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan kepada lansia di atas 60 tahun.

BACA JUGA:Saksi Kunci Bongkar Sikap Mario Dandy Cs Tidak Menyesali Perbuatannya

“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun,”  Bedasarkan keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Kesehatan, dikutip Disway.Id, Rabu 8 Maret 2023.

Penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Indovac.

Vaksin booster ke-2 IndoVac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.

Pemberian vaksin dosis booster ke-2 IndoVac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

BACA JUGA:Tekad Muhammad Ferarri Tampil Lebih Baik di Piala Dunia U-20 2023: Akan Benahi Kondisi Fisik!

Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. 

Vaksin diperlukan untuk menjaga imunitas tubuh menjadi lebih kuat, dan fungsinya untuk memutus penularan penyakit Covid-19.

“Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19,” tulis Laman Resmi Kemenkes.

“Kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster. Begitu pun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster,” Lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: