Kronologi Perjuangan Dokter Subuh Untuk Dapatkan Pesangon, Kalah di Sidang PHI, Menang di Kasasi

Kronologi Perjuangan Dokter Subuh Untuk Dapatkan Pesangon, Kalah di Sidang PHI, Menang di Kasasi

tim kuasa hukum beberkan Jejak Pejuangan Dokter Subuh Untuk Dapatkan Pesangon, Kalah di Sidang PHI, Menang di Kasasi-M. Ichsan-

Odie pun menuturkan, atas perbedaan tafsir itu, Majelis Hakim Kasasi akhirnya sependapat dengan uraian yang di sampaikan dalam memori Kasasi Mahkamah Agung


Tim kuasa hukum dokter Subuh, Odie Hudiyanto (batik putih) dan rekan-rekannya-M. Ichsan-

"Karena selama ini pekerjaan dokter itu bias, apakah dia pekerja apakah dia sebagai profesional atau bukan? Namun dipatahkan melalui putusan MA bahwa dokter masuk dalam kategori pekerja," lanjutnya.  

Odie juga mengungkapkan, perjanjian kerja antara Subuh dan pihak RSIA Tumbuh Kembang Depok terjalin sejak 2007. Sebagai dokter anastesi, Subuh baru melakukan praktik jika diperintahkan pihak rumah sakit atau bersifat by project. 

BACA JUGA:Ada Perbedaan Kasta Dokter dan Perawat di Indonesia, Menkes Budi: di sini Perawat tuh Pesuruh, Harus Disetarakan!

Namun, kerja sama selama 12 tahun itu terhenti akibat pihak rumah sakit memutuskan tak melakukan kerja sama dengan Subuh dengan alasan efisiensi. 

RSIA Tumbuh Kembang, Depok Wajib Membayar Pesangon Dokter Subuh

Akhirnya RSIA Tumbuh Kembang, Depok telah mengakui dan membenarkan bahwa dokter Subuh Widhyono telah bekerja sebagai dokter spesialis anastesi.

“Atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, adil dan patut Subuh Widhyono SpAn berhak memperoleh uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan Perpu Cipta Kerja Pasal 43 Ayat (2),” papar Odie.

“Berupa Uang Pesangon sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 Ayat (2) dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 Ayat (3) dengan total keseluruhan Rp 455.000.000,00 dengan perincian :

1. Uang Pesangon 1 x 9 x Rp35.000.000,00 Rp 315.000.000,00 2. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp35.000.000,00 Rp 140.000.000.00 Total keseluruhan Rp 455.000.000,00,” lanjutnya.

BACA JUGA:David Ozora Tidak Alami Diffuse Axonal Injury, Tim Dokter Ungkap Fakta Medis

“Atas keluarnya putusan tersebut, tanggapan kami adalah sebagai berikut:

1. Kami menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Agung yang telah membuat terang benderang status dokter. Dokter tunduk pada aturan ketenagakerjaan.

2. Putusan Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 menjadi tonggak sejarah dan rujukan untuk melindungi hak-hak dokter yang selama ini diabaikan oleh pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: