Terungkap! Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap di Jalan Raya, Saat Naik Innova
Terungkap! Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap di Jalan Raya, Saat Naik Innova-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar di kota Makassar beberapa hari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Syahduddi mengatakan Ajudan Pribadi tertangkap saat berkendara menggunakan mobil Toyota Innova bersama temannya.
BACA JUGA:Penampakan Ajudan Pribadi Digelandang Polisi Pakai Baju Tahanan Warna Orange
"Ditangkap bersama temannya naik mobil Innova," ujar Syahduddi dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Kombes Syahduddi mengungkapkan pihaknya sampai terbang ke Makassar untuk mengejar Ajudan Pribadi yang melakukan kasus penipuan tersebut serta mendatangi rumah yang bersangkutan, Namun, tersangka diketahui tidak berada di rumah.
BACA JUGA:Pengakuan Ajudan Pribadi Usai Ditangkap Polisi: Saya Menyesal
"Terlapor berada di wilayah Kota Makassar Provinsi Sumsel, penyidik berangkat ke Kota Makassar untuk menjemput terlapor kemudian mendatangi tempat tinggal telapor. Ditemukan fakta bahwa terlapor tidak ada di rumahnya," jelasnya.
Syahduddi menerangkan, pihaknya kemudian memantau tersangka hingga selama beberapa hari dan akhirnya tersangka ditangkap saat naik mobil.
BACA JUGA:Alasan Ekonomi Membuat Ajudan Pribadi Nekat Tipu Temannya
"Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di kota Makasar, kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A," terangnya.
Syahduddi juga menuturkan, Ajudan Pribadi kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakuka proses hukum dan pemeriksaan atas kasusnya di Polres Metro Jakbar.
BACA JUGA:Ajudan Pribadi Tega Tipu Temannya Sendiri Hingga Miliaran Rupiah
Hasil penyelidikan polisi, Ajudan Pribadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp.1,3 Milliar.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: