JAKARTA, DISWAY.ID-Empat tersangka kasus ekspor minyak goreng di Kementrian Perdagangan (Kemendag) dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, posisi kasus sejak penetapan 4 orang tersangka kasus ekspor minyak goreng, kini penyidik tengah disibukkan dengan pemeriksaan barang bukti elektronik.
Menurut Febrie, dari penelusuran dan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka dan 30 saksi maka kata Febrie, ditemukan ada perbuatan melawan hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi.
"Bahwa persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Kementrian perdagangan, khususnya ya oleh dirjen yang kita tetapkan sebagai tersangka bahwa DMO tersebut tidak terpenuhi secara nyata sehingga minyak goreng tersebut tidak ada di pasar," jelasnya.
Dan pasal yang akan dijerat kepada para tersangka yaitu Pasal dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Ini pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor seperti yang disebutkan Jaksa Agung ada ketentuan-ketentuan perdagangan yang dijadikan penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum. Tetap kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 (undang-undang tipikor) dan kualifikasi pertama yang kita naikan adalah perbuatan yang membuat kerugian ekonomi negara,"
Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Mafia Minyak Goreng di Kemendag
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Seperti diketahui, empat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
BACA JUGA: Jokowi Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng Sampai Waktu yang Tak Ditentukan: Saya akan Terus Memantau
Selanjutnya, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Selain itu, Febrie menuturkan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan ke tindak pidana pencucian uang, termasuk untuk mencari tersangka lain yang terlibat. Hal ini terkait dengan alat bukti.
“Dari alat bukti tersebut, akan dievaluasi dan dilakukan media ekspos yang dihadiri lengkap jajaran direktur kami, staf ahli, ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya.