Kejagung Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Mafia Minyak Goreng di Kemendag

Kejagung Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Mafia Minyak Goreng di Kemendag

Tangkapan layar siaran jumpa pers kasus tindak pindana korupsi Kejagung, Jumat 22 April 2022--Youtube

JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula terbongkarnya mafia minyak goreng di tubuh Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, penyidikan minyak goreng telah dilakukan sejak 4 April 2022. 

Namun sebelumnya kata dia, pihaknya telah mengamati kelangkaan minyak goreng yang terjadi di tanah air sejak akhir 2021 silam.

Febrie menjelaskan, mengacu pada Kementrian Perdagangan Nomor 29 dan diubah dengan Permendag Nomor 170 di bulan Maret 2022 dimana mengatur Domestic Market Obligation (DMO), maka seharusnya minyak goreng tidak langka dan tersedia.

BACA JUGA:Jokowi Minta Aparat Hukum Usut Permainan Mafia Minyak Goreng Hingga Tuntas

"Dan kita sejak awal sudah melakukan pengamatan bagaimana ekspor yang dilakukan sehingga kita dapat memastikan dengan 20 persen (pada Peraturan nomor 29) atau 30 persen (perubahan Maret 2022, Permendah Nomor 170) seharusnya barang tersebut ada, tapi karena kelangkaan sehingga kejaksaan melakukan penelusuran," jelasnya, mengutip siaran langsung jumpa pers, Jumat 22 April 2022.

Dari penelusuran dan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka dan 30 saksi maka kata Febrie, ditemukan ada perbuatan melawan hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi.

"Bahwa persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Kementrian perdagangan, khususnya ya oleh dirjen yang kita tetapkan sebagai tersangka bahwa DMO tersebut tidak terpenuhi secara nyata sehingga minyak goreng tersebut tidak ada di pasar," jelasnya.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Direktur Jendral Kemendag Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Sementara kasus posisi sejak penetapan 4 tersangka lanjut Febrie, pihaknya sedang konsentrasi memeriksa barang bukti elektronik.

"Penyidik sedang konsentrasi di barang bukti elektronik, inilah yang memperkuat bagaimana kerjasama antara para tersangka yang tentunya ini masih dalam penyelidikan penyidik".

BACA JUGA:Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Begini Respon Mendag Lutfi

Adapun pasal yang akan dijerat kepada para tersangka yaitu Pasal dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Ini pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor seperti yang disebutkan Jaksa Agung ada ketentuan-ketentuan perdagangan yang dijadikan penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum. Tetap kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 (undang-undang tipikor) dan kualifikasi pertama yang kita naikan adalah perbuatan yang membuat kerugian ekonomi negara," 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: