Kejagung Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Mafia Minyak Goreng di Kemendag
Tangkapan layar siaran jumpa pers kasus tindak pindana korupsi Kejagung, Jumat 22 April 2022--Youtube
BACA JUGA:Tanggapi Kasus Indrasari Wisnu Wardhana, Mendag Lutfi: Saya Terkejut dan Prihatin
Perlu diketahui, bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: