Kejagung Temukan Hasil Proyek BTS di Daerah Sebagian Besar Tak Sesuai Laporan Resmi

Kamis 16-03-2023,06:37 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

"Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023.

Kuntadi mengatakan gelar perkara itu bakal menentukan posisi keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Terkejut Guru di Cirebon yang Panggil Dirinya 'Maneh' Dipecat, Buru-buru Klarifikasi di Instagram

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," ujar Kuntadi. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, di antaranya:

1. Dirut Bakti Kominfo AAL

2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kategori :