JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan tim untuk ke beberapa wilayah untuk memeriksa proyek BTS.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan adanya sebagian besar hasil yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.
BACA JUGA:Lika-liku Dokter Subuh Dapat Pesangon Rp 445 Juta, Sempat Kalah di PHI Berujung Pecah Rekor
"Beberapa saat lalu kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai yang dilaporkan secara resmi kepada kami," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantornya, Rabu, 15 Maret 2023.
Tim Kejagung tersebut memeriksa proyek pembangunan tower itu di daerah NTT, Papua, Maluku, dan di sejumlah wilayah di Sulawesi.
BACA JUGA:Sektor Transportasi Sumbang Polusi Udara Terbesar di Indonesia, Terutama Kendaraan Motor!
Kendati demikian, Kuntadi mengaku belum bisa menyebut total nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus BTS Kominfo.
Sebab, kata dia, hingga saat ini masih dalam perhitungan BPKP.
"Untuk presentase berapa perkembangan sampai saat ini masih dalam penghitungan kita, dan sedang dihitung oleh ahli maupun BPKP," terangnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang kedua kalinya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Gelar perkara tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
BACA JUGA:Ayah AKBP Dody Mengaku Ditelpon Teddy Minahasa, Diajak Bersekutu di Persidangan
Kuntadi mengatakan langkah gelar perkara diambil pihaknya usai memeriksa Plate selama enam jam.