5. Hasil penyelidikan Polres Konawe tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh PT KPP, karena sertifikat masih utuh dan tidak pernah di perjual belikan oleh PT. KPP.
6. Karena tidak ada unsur penggelapan Ke 64 SHM tersebut dikembalikan kepada PT. KPP melalui seketaris Huang Zuo Chao yaitu Christina Metty dengan syarat ke 64 SHM tersebut harus segera di pecahkan agar bisa di kembalikan haknya masyarakat. Tugas pemecahan tersebut di serahkan kepada notaris sabril syahbirin sh di kabupaten konawe.
"Dari fakta- fakta diatas kami kuasa hukum sudah meminta pertimbangan arif penyidik Dittipidum Polri untuk lebih cermat bahwa perjanjiaan jual beli ini penuh konspirasi bukan jual beli tanah yang baik dan benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum," ungkap Gunawan Raka.
Sebelumnya Johny M Samosir ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan penggelapan atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.
Melalui kuasa hukum, Gunawan Raka, Johny pun meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).