Ia mengatakan, tindak pidana lain yang diselidiki tersebut yakni merupakan cara yang dilakukan KSP Indosurya dalam menghimpun dana.
"Yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," kata dia.
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan penyelidikan dilakukan dgn permintaan keterangan & klarifikasi para saksi (korban, pengurus & anggota Indosurya Inti Finance, dan lainnyal), penelitian dokumen, & koordinasi dengan JPU.
"Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan & diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan," ujar dia.