JAKARTA, DISWAY.ID - Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Henry Surya kini resmi ditahan.
Henry Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ini adalah tersangka atas nama HS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Kamis 16 Maret 2023.
Henry Surya yang mengenakan baju tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan awak media.
Henry Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Brigjen Ramadhan mengatakan bahwa kasus KSP Indosurya bergulir sejak 2020, dan Henry Surya telah divonis bebas.
"Muncul ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Maka, terkait hal tersebut penyidik ambil langkah untuk melakukan penyelidikan, mencari, dan temukan tindak pidana lain dari perkara Indosurya tersebut," kata Brigjen Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 16 Maret 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Selidiki Kasus Indosurya, Ini Pidana yang Diusut
Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa penyidik pada 13 Maret kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pada 13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan Saudara HS sebagai tersangka. Besoknya, tanggal 14 Maret, penyidik menangkap HS," ungkap Ramadhan.
Alumnus Akademi Kepolisian atau Akpol 1991 itu menyebutkan penyidik telah menetapkan pasal berbeda dibandingkan sebelumnya dalam kasus tersebut.
"Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda untuk HS dengan penanganan yang sebelumnya," pungkas Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Hal itu menyusul vonis lepas yang dijatuhkan terhadap terdakwa di PN Jakbar.