Sementara, perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen seperti diatur dalam UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Terkait penyesuian tarif ini, pemerintah telah menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan.
“Pada prinsipnya, PPN adalah bagian dari semangat gotong-royong seluruh warga negara Indonesia,” katanya.
BACA JUGA:Harga Batu Bara Melonjak 41,5 persen per April 2022, Imbas Embargo Pasokan Energi dari Rusia
Perubahan tarif PPN ini dibarengi dengan penurunan tarif PPh Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta, dari 15% menjadi 5 persen; pembebasan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta; pemberian fasilitas PPN final dengan tarif yang lebih rendah, yaitu 1 persen, 2 persen, atau 3 persen; dan mempercepat layanan restitusi PPN sampai dengan Rp5 milyar.
“Sampai saat ini, baik dari sisi belanja maupun penerimaan, APBN terus bekerja keras. Berperan sebagai shock absorber yang meredam semua gejolak yang terjadi Terutama untuk menjaga pemulihan ekonomi,” tandasnya. (ril/edy)