Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Pajak Sebesar Rp 12 M di Samsat Kelapa Dua

Jumat 22-04-2022,21:28 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

SERANG, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan penggelapan uang pajak sebesar Rp 12 Miliar Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, tim jaksa penyidik Kejati melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait dugaan korupsi tersebut di UPTD Samsat Kelapa Dua, Jumat 22 April 2022.

BACA JUGA:Harga Tiket Mudik Lebaran 2022 Naik 10 Persen, Menhub: Artinya Saling Senang

"Berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dimaksud,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan Persnya.

Dilakukannya penetapan tersangka dan dilanjutkan penggeledahan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi di Samsat Kelapa Dua tersebut.

BACA JUGA:Ledakan Dahsyat, Satu Rumah di Jogja Hancur, 8 Lainnya Rusak

Dari penggeledahan, tim penyidik mengamankan barang bukti.

Selain di kantor Samsat Kelapa Dua, barang bukti juga didapat dari kantor Bapenda Provinsi Banten, Serang.

Lebih lanjut, disebutnya, Kejati Banten juga telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara.

BACA JUGA:Suami Istri Ini Kompak Gelapkan Sepeda Motor di Muara Enim, Begini Mereka Berbagi Peran

Di mana, terdiri dari, 1 (satu) bundel foto tangkapan layar (screenshoot), 1 (satu) buah Flasdisk, Uang tunai sebesar Rp. 29.854.700,- (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Sedangkan 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Z, AP, MBI dan B.

BACA JUGA:Polisi Temukan Bahan Berbahaya di Rumah yang Hancur Pasca Ledakan Dahsyat

“Yaitu tersangka (Z), Jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, yang ke dua (AP), PNS dengan Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang, ketiga yaitu tersangka (MBI) sebagai tenaga honorer bagian kasir/tenaga kerja sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua dan ke empat, tersangka (B), mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat,” ungkapnya.

BACA JUGA:RANS Cilegon FC Resmi Memboyong Kiper Spiderwan dan Hilmasyah

Kategori :