JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan Henry Surya terkait kasus pemalsuan dokumen dan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam menjalankan aksinya, Henry Surya melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Dalam perkara ini surat-surat untuk mendirikan koperasi ini dipalsukan saudara HS," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
BACA JUGA:Nasib Bidan Bohay Pasca Kades Disuntik Mati Mantri RSUD Banten
Henry melakukan tindakan pemalsuan tersebut untuk mengumpulkan uang dari para nasabahnya.
Kejadian itu bermula saat Henry selaku Direktur Utama Indosurya mengeluarkan produk perbankan yaitu medium term notes (MTN).
MTN adalah suatu produk perbankan terkait dengan surat utang jangka menengah. Namun, Henry ditegur oleh regulator karena telah mengeluarkan produk tersebut.
"Pada 2012, Direktur Indonesia Finance HS seolah-oleh mendirikan koperasi, dasarnya adalah berita acara keterangan, dia buat berita acara seolah-olah benar. Jadi kita kalau kita membuat koperasi kan ada berita acara rapat pendirian koperasi dia tidak datang, seolah-seolah ada tapi tidak ada," tuturnya.
BACA JUGA:Aset Henry Surya KSP Indosurya Rp 3 Triliun Diburu Kepolisian
BACA JUGA:Apa Pengertian Gempa Bumi? Ini Penjelasan dan Penyebabnya Secara Lengkap
Selain itu, Whisnu mengatakan, saat proses pendirian KSP Indosurya, pihak Kemenkop UMKM memang menerima berkas administrasi.
Namun, pihak Kemenkop tidak memiliki kewenangan mendalami dokumen pendirian koperasi itu.
"Jadi kan dari Kemenkop hanya menerima saja berkasnya saja, dia tak bisa mendalami isinya apa. Yang bisa mendalami adalah kami yang mendalami dari mulai awalnya mendalami ternyata masuk semuanya, kita sudah periksa saksinya nanti kita dalami lagi," kata Whisnu.
Whisnu menilai pembentukan KSP Indosurya cacat hukum. Oleh karena itu, penyidik Polri memutuskan untuk menjerat Henry dengan Pasal 263 pemalsuan surat dan Pasal 266 pemalsuan akta otentik dan TPPU.