BACA JUGA:Gianni Infantino Kembali Jabat Presiden FIFA, Erick Thohir: PSSI Memberikan Kepercayaan Sepenuhnya!
BACA JUGA:Suami Bidan Bohay Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana, Cemburu Buta Picu Mantri Suntik Mati Kades
Kepada JPU dan juga Mejelis Hakim, Teddy mengaku sempat membelikan Linda baju bermerek mahal, agar bisa menghadap Raja Brunei yang nantinya akan menikahi Linda
"Kepentingan saya itu kemudian karena Linda bilang akan diperistri oleh Raja Brunei sampai-sampai saudara Linda ini saya dandanin, saya beliin baju dengan merek mahal, supaya tidak ndeso begitulah kira-kira dia tinggal di istana katanya," ujar Teddy dalam persidangan.
"Tapi ternyata semua itu setelah saya crosscheck melalui kedutaan yang ada di sana, dia bohongi saya. Jadi bukan bisnis Pak," tambah terdakwa Teddy.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
BACA JUGA:4 Cara Presentasi yang Baik, Giring Audience Mengikuti Materi yang Dipaparkan
BACA JUGA:Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong, Mulai dari Marc Klok Hingga Shayne Pattynama
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.