JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mengaku telah melakukan pembahasan terkait penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) untuk untuk kuartal II 2023 atau April sampai Juni 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, bahwa keputusan penyesuaian tarif listrik tinggal diputuskan.
"Ini sudah dibahas, ini lagi tinggal diangkat lagi untuk decision-nya," kata Arifin saat ditemui di kantornya, ditulis Sabtu 18 Maret 2023.
Kendati demikian, pemerintah dan PT PLN (Persero) telah menetapkan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik dari Januari hingga Maret 2023.
Kepastian itu, baik listrik rumah tangga golongan subsidi (450 VA dan 900 VA), maupun golongan nonsubsidi mulai dari 900 RTM hingga 3.500 VA ke atas.
Keputusan tersebut ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada kuartal IV 2022, mulai dari kurs rupiah di angka Rp 15.079,96 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD 89,78 per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kg, dan inflasi sebesar 0,28 persen.
Berikut tarif tenaga listrik untuk per Januari hingga Maret 2023:
Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.