JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah hingga 28 Februari 2023 mencapai Rp 7.861,68 triliun.
Jumlah tersebut naik Rp 106,7 triliun dari posisi utang bulan sebelumnya yang mencapai Rp 7.754,98 triliun.
Artinya, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini mencapai 39,09 persen.
Rasio utang ini juga lebih besar dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebesar 38,45 % dari PDB.
BACA JUGA:Beredar Penipuan Surat Tilang Berbentuk Pesan, Ini Penjelasan Polisi!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang disebutkan sebesar 60 % terhadap PDB.
Dengan kata lain, rasio utang pemerintah saat ini masih berada di dalam batas aman dan terkendali.
Adapun komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 88,92 %.
Kemudian komposisi utang pemerintah selanjutnya adalah berupa pinjaman dengan komposisi sebesar 11,08 % .
BACA JUGA:Putin Ditetapkan Sebagi Penjahat Perang, ICC Ungkap Tuduhannya
Secara rinci, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 6.990,24 triliun.
Terdiri dari SBN dalam bentuk domestik sebesar Rp 5.599,33 triliun.
"SBN dalam bentuk domestik tersebut yang berasal dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 4.550,84 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.048,49 triliun," demikian catatan Kemenkeu dikutip dari Buku APBN KITA Edisi Maret, Minggu 19 Maret 2023.
"Kemudian, SBN dalam bentuk valas sebesar Rp 1.390,9 triliun, terdiri dari SUN sebesar Rp 1.068,2 triliun, dan SBSN sebesar Rp 322,7 triliun," sambungnya.
Selanjutnya, jumlah pinjaman pemerintah mencapai Rp 871,4 triliun, terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar 21,49 triliun, dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 849,95 triliun.