6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
BACA JUGA:Perlawanan Kejagung Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
BACA JUGA:Putin Ditetapkan Sebagi Penjahat Perang, ICC Ungkap Tuduhannya
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya: