BACA JUGA:Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK
Sugeng mengatakan aliran dana tersebut diterima pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. Sugeng mengaku, turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.
Dalam laporan ini, Sugeng membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporannya ini. Selain itu juga ada bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK.
"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," tandasnya.