JAKARTA, DISWAY.ID -- Seorang pria berinisial MN (31) melakukan modus oles balsem ke mata seorang tukang ojek untuk merampas sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi RW bentukan Kapolda Metri Jaya Irjen Pol Fadil Imran, berhasil gagalkan aksi perampasan sepeda motor modus oles balsem di kawasan Kalideres Jakarta Barat, Selasa 21 Maret 2023.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan percobaan perampasan sepeda motor terhadap tukang Ojek di gerbang citra 8 KP kojan Kalideres Jakarta Barat pada, Senin 20 Maret 2023.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MN (31) yang berusaha mengambil sepeda motor milik tukang ojek.” ujarnya Syafri dalam keterangannya dikonfimasi, Selasa 21 Maret 2023.
Syafri menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di mana pelaku berinisial MN (31) datang bersama istrinya dari Bekasi menaiki kereta KRL dan turun di stasiun rawa buaya.
Pelaku bersama istrinya kemudian memesan ojek dan berboncengan 3 menuju rumah mertua pelaku di daerah pegadungan Kalideres Jakarta Barat.
Kemudian saat tiba di lokasi rumah mertuanya, pelaku melihat pintu rumah mertuanya dalam keadaan terkunci, dan akhirnya kedua pelaku memutuskan untuk kembali lagi ke stasiun.
Saat perjalanan kembali ke stasiun tersebut pelaku yang duduk di posisi tengah kemudian mengoleskan balsem hot cream ke mata tukang ojek hingga pelaku dan korban serta motornya terjatuh.
Dengan mata yang sangat pedih akibat Balsem, korban berusaha melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Perlawanan korban terhadap pelaku pun mengundang perhatian warga, hingga akhirnya pelaku berhasil terkepung.
"Mendengar teriakan korban, Brigadir Satrio Prakoso yang ditugaskan sebagai Polisi RW yang sedang sambang di kantor keamanan langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, dalam kejadian tersebut istri pelaku tidak menyadari bahwa aksi suaminya yang nekat melakukan aksi percobaan perampasan sepeda motor tersebut
Saat korban terjatuh, istri pelaku sempat menolong korban dan berusaha membantu korban namun oleh suaminya tersebut dipaksa untuk segera naik namun aksinya berhasil digagalkan oleh polisi RW yang sedang bertugas
"Polisi RW yang sedang sambang segera mengamankan pelaku dan berhasil menggagalkan aksi pelaku," ujarnya.
Sementata untuk pelaku dengan inisial MN (31) kini mendekam diruang tahanan Mapolsek Kalideres Jakarta Barat dan dikenakan pasal 365 Kuhpidana tentang pencurian disertai keterangan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.