SERANG, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap DWS, Eks Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten, Selasa sore 21 Maret 2023.
DWS ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Adapun kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati yaitu berupa pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) dari Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp 65 miliar.
BACA JUGA:Kemenkeu Minta Maaf Piala Lomba Menyanyi di Jepang Kena Pajak Bea Cukai Rp 4 Juta
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan DWS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017,” ungkap Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di Kejati Banten, seperti dilansir dari radarbanten (Disway National Network).
Dalam kasus tersebut penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, mantan Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 SDJ dan Direktur Utama PT HNM RS.
Keduanya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang telah dijatuhi hukuman yang berbeda.
SDJ dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan RS dihukum lebih berat. Ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 350 juta subsider empat bulan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp58,1 miliar subsider lima tahun.
“Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Serang,” kata Didik.
BACA JUGA:Awal Mula Rian Mahendra Gabung PO Kencana Usai Dipecat Haji Haryanto, 'Ngelamar Kerja Di Mana-Mana'
Didik menjelaskan, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten memiliki tugas dan tanggung jawab yang diantaranya mempersiapkan administrasi akad kredit, melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatanganan kredit dan proses pencairan kredit.
“Untuk proses penandatanganan kredit Bank Banten dengan PT HNM, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, pada saat perjanjian kredit ditandatangani antara tersangka SDJ dan RS sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017 tersangka ini tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Didik.
Tugas dan tanggung jawab yang dimaksud Didik tersebut terkait verifikasi dokumen dan persyaratan lainnya seperti belum ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT HNM.