JAKARTA, DISWAY.ID - Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan tak ada persiapan khusus jelang sidang penganiayaan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora.
"Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik, tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 23 Maret 2023.
Dia menyatakan, saat ini baru AG yang telah menjalani tahap II dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Libur Nyepi, Gage Tidak Diberlakukan di Jakarta
Sementara untuk Mario dan Shane masih dalam proses kelengkapan berkas perkara dari penyidik untuk diserahkan kepada kejaksaan.
Ia memastikan sidang AG (15) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan sidang akan digelar sesuai hukum acara yang berlaku bagi pelaku anak.
BACA JUGA:Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi BIPIH Diumumkan Kemenag, Berikut Kriterianya
"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.
Mario dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair 535 ayat (2) KUHP subsidair 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.