Pertamina telah menambah dan memberlakukan wajib QR Code untuk di 82 Kab/Kota per 21 Maret 2023.
Penggunaan QR Code sementara ini hanya berlaku untuk pengisian Solar subsidi di SPBU.
Namun tak menutup kemungkinan wajib QR Code juga akan berlaku untuk pengisian BBM subsidi jenis Pertalite.
QR Code hanya dapat diperoleh di laman resmi MyPertamina dengan mendaftarkan kendaraan pribadi maupun komersial.
BACA JUGA:Korban Meninggal Kebakaran Depo Plumpang Bertambah Jadi 33 Orang, 11 Lainnya Masih Dirawat
Dengan QR Code, pengemudi mobil akan mendapat jatah minimal konsumsi BBM mulai dari 60 liter, 80 liter hingga 200 liter per hari.
Jika belum mendaftar, maka pemilik atau sopir kendaraan hanya akan mendapat jatah minimal konsumsi BBM sebanyak 20 liter per hari.
Berikut daftar 82 Kab/Kota yang wajib QR Code:
Kab. Bintan
Kab. Karimun
Kab. Kep. Anambas
Kab. Lingga
Kab. Natuna
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
Kab. Dharmas Raya