JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan PKPU tentang pelaksanaan gaji daftar Calon Legislatif (Caleg) akan rampung pada awal April 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2023.
Idham Holik mengatakan, nantinya pada awal April 2023, PKPU tersebut akan diundangkan dan disosialisasikan kepada publik.
BACA JUGA:Jadwal Operasi Ketupat 2023 Mulai 7 Hari Sebelum Lebaran
BACA JUGA:Heboh Beredar Siluet Diduga New Honda BeAT 2023, Kapasitas Mesin Jadi Sorotan: 125 CC dan 160 CC?
"Kami berharap awal April 2023 ini PKPU tentang pelaksanaan gajian daftar caleg sudah dapat diundangkan dan dapat disosialisasikan ke pada publik secara luas," ujar Idham Holik kepada media.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa PKPJ perlu di sosialisasikan kepada publik mengingat pada Mei 2023 akan ada pengajuan daftar caleg.
"Karena kami akan menerima pengajuan daftar caleg di tgl 1-14 Mei 2023," imbuhnya.
BACA JUGA:Pak Ogah Terduga Peganiaya Anggota TNI AL di Cilandak Diringkus Kepolisian
BACA JUGA:Asal Barang Seludupan Diungkapkan Pelaku, Dari China Hingga Amerika
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal Pasal 246 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa 9 bulan jelang pemungutan suara, KPU sudah harus menerima pengajuan daftar caleg.
Tepatnya, KPU bisa menerima pengajuan daftar caleg dengan batas akhir, yaitu pada 14 Mei 2023.
"Oleh karena itu kami berencana akan membuka pengajuan caleg di berbagai tingkatan baik ditingkat pusat Provinsi atau kab/kota itu 1-14 Mei 2023," jelas Idham Holik.
BACA JUGA:7 Kreasi Resep Roti Tawar, Cocok Buat Takjil Buka Puasa Menggoyang Lidah
BACA JUGA:Asteroid Puluhan Meter Sambangi Bumi 25 Maret, Begini Cara Melihat Dengan Jelas