“Sanksinya setiap orang tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun ini undang-undangnya sama,”jelas Arteria.
Menggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DRP menjelaskan bahwa dalam memperjelas berita transaksi ganjil sebesar Rp 349 triliun yang terindikasi pencucian uang, maka pihaknya akan segera memanggil Mahfud MD.