Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan Cs, Jangan Cari Alasan Absen!

Minggu 26-03-2023,10:16 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Cuitan Menko Polhukam yang juga merupakan Ketua KNK-pp-TPPU tentang adanya transaksi ganjil sebesar Rp 349 triliun di bawah Kementerian Keuangan membuat gaduh hingga ke anggota DPR RI.

Bahkan menurut Arteria Dahlan yang merupakan Anggota Komisi III DPR dengan lantang menyebutkan jika apa yang disampaikan oleh Mahfud MD merupakan sebuah pelanggaran dan dapat dipidanakan.

Menanggapi pernyataan Arteria tersebut, melalui akun twitternya, Mahfud menyampaikan jika dirinya siap untuk memenuhi panggilan dari Komisi III untuk menjelaskan pernyataanya tentang transaksi ganjil sebesar Rp 349 triliun yang terindikasi pencucian uang tersebut.

BACA JUGA:Ledakan KRL di Stasiun Bojong Gede dan Asap Tebal Bikin Panik Penumpang, KAI Angkat Bicara

BACA JUGA:Pro Kontra Timnas Israel di Kubu Ormas Islam, Sikap PBNU, Muhammadiyah dan MUI 'Bertabrakan'

Bahkan Mahfud MD tantang Arteria Dahlan cs dan menyampaikan untuk jangan cari alasan absen saat dirinya datang ke Komisi III menjelaskan indikasi pencucian uang Rp 349 triliun tersebut.

“Bismillah. Mudah"an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Sy sdh siap hadir. Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen,” cuita Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd.

Menurut Arteria, apa yang diungkapkan oleh Mahfud merupakan pelanggaran karena semua informasi tentang tindak pidana pencucian uang sifatnya rahasia dan tidak boleh di bocorkan.

BACA JUGA:Reaksi Menohok Jusuf Kalla Tanggapi Putusan Jokowi Soal Larangan Bukber: Kita Ini Bukan ASN Jadi Bebas-bebas Aja

BACA JUGA:MU dan Juventus Bersaing Dapatkan Davide Frattesi

Pernyataan Arteria tentang Mahfud melakukan pelanggaran saat dipanggilnya Ivan Yustiavandana PPATK di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Selasa 21 Maret 2023.

Dalam rapat kerja tersebut, Arteria dengan tegas menjelaskan bahwa menurut pasal 11 UU nomor 8 tahun soal merahasiakan dokumen terkait pencucian uang

“Pejabat atau pegawai PPATK penyidik atau penuntut umum Hakim dan setiap orang setiap orang itu termasuk juga Menteri, termasuk juga Menko, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau Keterangan tersebut,” terang Arteria.

BACA JUGA:Teddy Minahasa dalam Tekanan Besar Jelang Sidang Tuntutan, AKBP Dody: Tidak Ada yang Saya Tutup-tutupi!

BACA JUGA:Strategi Shin Tae-yong Berhasil, Indonesia Kalahkan Burundi 3-1

Kategori :