Reaksi Menohok Jusuf Kalla Tanggapi Putusan Jokowi Soal Larangan Bukber: Kita Ini Bukan ASN Jadi Bebas-bebas Aja

Reaksi Menohok Jusuf Kalla Tanggapi Putusan Jokowi Soal Larangan Bukber: Kita Ini Bukan ASN Jadi Bebas-bebas Aja

Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke 10 dan 12, Jusuf Kalla -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID-- Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke 10 dan 12, Jusuf Kalla menanggapi terkait putusan Presiden RI soal larangan buka puasa bersama bagi pejabat. 

Sebagai mantan wakil presiden yang pernah berdampingan dengan Presiden RI, Joko Widodo ini tidak ingin berkomentar banyak terkait putusan tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan hak Presiden Joko Widodo untuk mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) mengingat ASN adalah bagian dari pegawai pemerintah.

BACA JUGA:Ini Pengaruh Asam Amino untuk Tanaman, Salah Satunya Dapat Tingkatkan Kualitas

BACA JUGA:Strategi Shin Tae-yong Berhasil, Indonesia Kalahkan Burundi 3-1

"Tentu hak presiden untuk mengatur ASN," ujar Jusuf Kalla saat ditemui media di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Maret 2023.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ke-8, juga menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan melalui Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 itu hanya berlaku untuk ASN saja, tidak untuk masyarakat lain. 

Terutama belum lama ini kondisi Covid 19 di Indonesia sudah tidak lagi segenting saat awal pandemi.

"Kan kita ini bukan ASN jadi bebas-bebas aja dan apalagi, kan, Covid sudah tidak lagi menjadi kendala yang besar," imbuhnya.

BACA JUGA:MU dan Juventus Bersaing Dapatkan Davide Frattesi

BACA JUGA:Segenggam Kacang-kacangan Terbukti Risiko Penyakit Jantung Berkurang, Fakta?

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa para pejabat pemerintahan di Indonesia dilarang melaksanakan buka bersama (bukber).

Larangan bukber untuk pejabat pemerintahan itu dikeluarkan lewat surat Sekretaris Kabinet Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2023.

Surat tersebut dikelaurkan dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: