Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka Pencemaran Nama Baik

Senin 27-03-2023,18:51 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Gebrakan Huawei Bakal Luncurkan TWS dalam Smartwatch, Inovasi Pertama di Indonesia

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin, 27 Maret 2023.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang dikenal dengan Eddy Hiariej melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi. 

AB dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

BACA JUGA:Heboh! Devano Danendra Putra Iis Dahlia Dituding Pindah Agama Gegara Hal Ini

"Laporan itu sudah lama sejak November 2022," kata Eddy Hiariej saat dihubungi, Jumat,24 Maret 2023.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait laporan tersebut. Namun, ia mengatakan laporan ini dibuat karena keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.

"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," ucapnya.

BACA JUGA:Balap Perdana MotoGP Musim 2023 di Portimao, Aprilia akan jadi Kunci

AB dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak dua kali. Laporan pertama dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Nomor laporan yaitu: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej membuat laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Yaitu, dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. 20 Hari setelah pelaporan itu, lalu kasus naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara: SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

BACA JUGA:Selain Mesin Euro 4, Ini Kelebihan dari Mitsubishi Colt L300 yang Gak Ada Kompetitor

Dalam laporannya, pihak terlapor disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Kategori :