JAKARTA, DISWAY.ID-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri.
Ia mengungkapkan alasan dirinya sengaja membuat laporan tersebut untuk menyudahi perdebatan antara DPR dan pemerintah terkait ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus itu.
"Daripada ribut perdebatan terus antara pemerintah dan DPR Udahlah saya ngalah lapor ke kepolisian jadi sederhananya gitu," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Selasa 28 Maret 2023.
BACA JUGA:MAKI Bakal Polisikan PPATK Terkait Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Respon Begini
Ia merasa yakin apa yang dilakukan oleh ketiganya bukanlah sebuah tindak pidana. Oleh karena itu, ia berharap laporan yang ia buat tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.
"Sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa, kalau ditolak berarti bukan pidana," tuturnya.
Boyamin menyebut jika nantinya memang laporannya diterima, maka itu merupakan urusan penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya tersebut.
"Ya kalau diterima diteruskan, dalam pengertian diteruskan nanti seperti apa ya nanti biar lah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan adanya surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
Terkait hal ini, dalam rapat Komisi III DPR RI pada beberapa hari yang lalu, Arteria Dahlan mengingatkan soal dadanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Arteria mengatakan, ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.