Soal Data Transaksi Rp 349 Triliun, MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK ke Bareskrim

Soal Data Transaksi Rp 349 Triliun, MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK ke Bareskrim

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pelaporan itu buntut dari adanya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. 

"Sesuai janji saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh ketua ppatk ivan Yustiavindana dan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Selasa, 28 Maret 2023.

BACA JUGA:MAKI Bakal Polisikan PPATK Terkait Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Respon Begini

Dalam laporan tersebut, ia membawa sejumlah barang bukti. 

"Bukti-bukti hasil dari temen media menulis saya kliping saya cetak dan saya terlampir karena ini semua udah diketahui oleh khalayak bahwa pak mahfud awalnya mendengar Rp300 triliun terkait dengan TPPU kemudian belakangan menjadi Rp349 triliun itu," ungkapnya. 

Boyamin melaporkan ketiganya dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Dasar hukumnya tetap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 bahwa semua orang dilarang membuka data dan keterangan," ujar dia. 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan adanya surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD : Transaksi Mencurigakan Melibatkan Dunia Luar

Terkait hal ini, dalam rapat Komisi III DPR RI pada beberapa hari yang lalu, Arteria Dahlan mengingatkan soal dadanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:Anggaran Bansos pada 2023 Turun Jadi Rp 349 Triliun, Begini Penjelasan Sri Mulyani...

Arteria mengatakan, ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: