"Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainya," paparnya.
"Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan," tambah Sri Mulyani.