BACA JUGA:Tiga Kartu ATM Dibuang Terduga Penipuan Umrah, Polisi: Hilangkan Barang Bukti
Sebagai pemilik saham tentunya dibutuhkan berbagai tanda pengenal atau identitas diri, mulai dari KTP, NPWP, dan tanda tangan agar nama Evi Celiyanti masuk dalam akta notaris PT Aserra Mineralindo Investama.
"Kok bisa? Bukankah jadi pemegang saham harus setor KTP dan tanda tangan di akta notaris,” terang Bambang.
“Kalau ada pemalsuan, Kabareskrim sebagai penyidik nomer satu tentunya harus mengusut kasus pemalsuan tersebut," papar Bambang.
Menurut Bambang jika memang nama Evi dalam perusahaan merupakan pemalsuan, makan seharusnya Kabareskrim harusnya membuktikannya secara empiris, bukan menyangkalnya hanya dengan pernyataan.
BACA JUGA:Cair 50 Persen, Sri Mulyani Jelaskan Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Full
BACA JUGA:Akui Sudah Minta Maaf ke Keluarga David, Pengacara AG : Kami Menghormati Keputusan Keluarga Korban
"Bantah membantah serta perang pernyataan-pernyataan memang sedang tren di kalangan polisi saat ini, yang intinya malah mengaburkan subtansi kasus,” ungkap Bambang.
“Klarifikasi dari kerja profesional kepolisian tersebut berupa menyajikan fakta-fakta dan bukti-bukti empiris, bukan pernyataan," jelas Bambang.
Akan tetapi Bambang menjelaskan jika dirinya merasa pesimis jika Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri akan melirik kasus ini.
Bambang berkaca pada kasus tambang ilegal Ismail Bolong dan Blok Mandiodo yang hingga saat ini tak ada penyelesaian di kepolisian.
Bahkan Bambang menilai Sigit tak punya keberanian menindak sejumlah kasus yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.