Cair 50 Persen, Sri Mulyani Jelaskan Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Full

Cair 50 Persen, Sri Mulyani Jelaskan Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Full

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, alasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tak cair secara penuh.

Menurutnya, hal tersebut didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.

"Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata Ani, Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA:Pilu! Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini, Pemerintah Beri Penjelasan

Untuk pembayaran gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) kata Ani, bakal dicairkan pada bulan Juni 2023.

Menurutnya, pembayaran gaji ketigabelas ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Gaji ketigabelas akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana gaji ketigabelas komponennya sama dengan THR tahun ini," terangnya.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Diungkap Sri Mulyani: H-10 Sudah Dimulai

Adapun THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

"ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah, yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang," tuturnya.

"THR diberikan para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang," sambungnya.

BACA JUGA:Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Ani menegaskan, tahun ini pembayaran THR juga diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: