Pilu! Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini, Pemerintah Beri Penjelasan
Tenaga Honorer Resmi Dihapus Diganti PNS Part Time-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya(THR) pada tahun ini.
Menurutnya, mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah (Pemda) dan digaji APBN.
"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," kata Anas, Kamis 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Diungkap Sri Mulyani: H-10 Sudah Dimulai
Namun, kata Anas, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.
BACA JUGA:Cek Besaran THR PNS, Gaji ke-13 Tahun 2023
Ani menjelaskan, besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.
"Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik. Namun, kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa," ujarnya.
Adapun komponen THR pada tahun ini berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," teragnya.
BACA JUGA:Menhub Imbau Para Pengusaha Berikan THR Pekerja Sebelum 19 April 2023
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: