Cek Besaran THR PNS, Gaji ke-13 Tahun 2023
Ilustrasi PNS. Foto : JABAR EKSPRES/DNN--
JAKARTA, DISWAY.ID-Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 serta gaji ke-13, akan diumumkan dalam waktu dekat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Jika mengacu tahun sebelumnya, untuk jadwal pencairan THR PNS biasa cair H-14 sebelum Lebaran.
BACA JUGA:Menhub Imbau Para Pengusaha Berikan THR Pekerja Sebelum 19 April 2023
PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini. Gaji ke-13 bersumber dari APBN yang diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri.
Jumlah Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2023 Jelang Lebaran, Menpan RB Angkat Bicara
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 adalah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Sementara, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS;
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: