Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Para tenaga penunjang non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya layak berbahagia. Non ASN yang terdiri dari petugas kebersihaan, sopir, dan petugas keamanan bakal terima gaji ke-13. --Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID-- Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023. 

"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa 28 Maret 2023.

BACA JUGA: Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM, Distribusi Sudah Tepat Sasaran?

Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat ada kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok," ungkap Menaker.  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

BACA JUGA:Kebohongan Impor KRL Bekas Dikuliti Anggota Dewan: INKA Dikambing Hitamkan KAI

Ida juga menjelaskan, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah. 

BACA JUGA:Klub Golf Bogor Raya, Mahakarya Keindahan Alam Seluas 72 Hektar

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

“Terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: