Akui Sudah Minta Maaf ke Keluarga David, Pengacara AG : Kami Menghormati Keputusan Keluarga Korban
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Mangatta Toding Allo, Kuasa hukum AG (15), pacar Mario Dandy mengklaim jika kliennya telah meminta maaf kepada keluarga korban penganiayaan, David Ozora.
Menurutnya, hal itu dilakukan pada saat proses diversi atau upaya penyelesaian perkara diluar persidangan yang digelar pada Rabu, 29 Maret 2023.
"Kami kemarin juga sudah berkesempatan mempertemukan orang tua anak AG dengan pihak keluarga dari anak korban anak D, dengan pamannya Pak Rustam dan memang sudah berkesempatan langsung untuk menyampaikan permohonan maaf dan simpati dan doa kepada anak D untuk semoga segera pulih kondisinya," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis, 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Pacar Mario Dandy, AG Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi
Ia mengatakan permintaan maaf ini dilakukan oleh AG dan orang tuanya.
"Orang tua dan anak AG kemarin sampaikan (permintaan maaf)," imbuhnya.
Mangatta menjelaskan pihak keluarga menghormati diversi tersebut meski belum bisa menerima hasilnya.
"Kami menghormati hasil keputusan dari pihak keluarga dan kami sangat mengerti pihak keluarga apabila memang belum bisa menerima diversi ini sebagaimana yang inginkan oleh pihak keluarga dari AG dan kami sangat menghormati itu," ujar dia.
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: