Pacar Mario Dandy, AG Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi

Pacar Mario Dandy, AG Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi

AG batal jadi saksi di sidang Mario Dandy hari ini, di mana pihak kuasa hukum mengatakan jika saksi mahkota diperiksa terakhir.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa anak AG (15) menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Maret 2023. Sidang dimulai pada pukul 08.45 WIB dan digelar secara tertutup. 

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan hadir dalam sidang ini yaitu AG, orang tuanya hingga pekerja sosial. 

"Yang hadir tentu dari anak sendiri selaku anak yg berkonflik dengan hukum, AG, ortunya, kemudian dari Bapas, kemudian dari jaksa tentu, kemudian dari pekerja sosial yg mendampingi," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di PN Jaksel.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan David Ozora Harus Tanggung Semua Biaya Pengobatan: 'Itu Sifatnya Mutlak!'

Kendati demikian, Djuyamto tak menjelaskan terkait materi dari eksepsi tersebut sebab sidang dilakukan secara tertutup. 

"Ya karena sidangnya tertutup oleh umum, jadi tentu materi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, saya belum mengetahui, jadi kalau mau menanyakan atau materi eksepsinya silahkan ditanyakan kepada penasihat hukum dari terdakwa," ujarnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana AG pada Rabu, 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Ayah David Ozora Akan Jadi Saksi di Persidangan AG Pacar Mario Dandy

Sidang perdana tersebut digelar usai diversi atau upaya penyelesaian perkara diluar persidangan ditolak oleh keluarga David. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, bahwa AG didakwa dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal tersebut salah satunya soal penganiayaan berat.

"Dakwaan kesatu primair : Pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Passl 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Djuyamto.

"Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Atau ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: