Inkrah ! Kasasi Ditolak, AG Dipenjara Selama 3,5 Tahun
AG saat Dikawal Penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan AG, mantan pacar Mario Dandy.
Hal tersebut membuat status hukum Anak AG telah dinyatakan inkrah.
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya mengeksekusi AG. Bocah itu ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
BACA JUGA:Saksi Sebut Mario Dandy Cs Berbahagia Usai Aniaya David, Shane Main Gitar dan AG Gandengan
"Hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," katanya kepada awak media, Rabu 14 Juni 2023.
Namun, pihaknya belum menjelaskan lebih jauh terkait eksekusi AG. Disebutkannya eksekusi masih berlangsung.
"Ini sedang proses," jelasnya.
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh anak AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Akhirnya AG sah divonis 3,5 tahun sesuai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tolak kasasi JPU dan anak," putusan MA dikutip dari laman resminya.
Sementara, perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister dengan sejak 8 Juni 2023 dan diputus hari ini oleh Ketua Majelis Suharto.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: