Kasasi Anak AG Ditolak MA, Huni Lapas LPKA 3.5 Tahun

Kasasi Anak AG Ditolak MA, Huni Lapas LPKA 3.5 Tahun

Setelah melakukan usaha dalam memperingan hukumannya, kasasi anak AG ditolak MA dan tetap huni lapas LPKA 3.5 tahun. -pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan usaha dalam memperingan hukumannya, kasasi anak AG ditolak MA dan tetap huni lapas LPKA 3.5 tahun.

Penolakan kasasi terdakwa Anak AG oleh Mahkamah Agung terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Penolakan kasasi ini tidak hanya dari pihak AG, namun MA juga menolak kasasi dari pihak kejaksaan sehingga hukuman AG tetap 3.5 Tahun Anak AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

BACA JUGA:Penyebab Wisatawan Bali Malam Jadi Hostess Diungkap Myra P. Gunawan, Selain Murah Bali Juga Semakin Terbuka

BACA JUGA:Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini

Adapun putusan kasasi dari Mahkamah Agung perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt.Sel diputus pada hari Selasa (13/6/2023) kemarin yang diadili oleh Hakim Tunggal bernama Suharto dengan panitera pengganti adalah Setia Sri Mariana.

Putusan hukuman AG sendiri telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menolak pengajuan banding yang seblumnya diajukan.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan, Kamis 27April 2023.

BACA JUGA:Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini Dibacakan MK

BACA JUGA:Restitusi Penganiayaan David Ozora Capai Rp 100 Miliar, LPSK Berikan Rincian Komponennya

Selain mengajukan kasasi, Agnes (AG) sendiri juga telah menjukan tuntutan pada mantan kekasihnya Mario Dandy. 

Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh AG adalah dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Pihak kepolisian juga telah mengungkapkan jika bukti digital pencabulan Mario Dandy ke anak AG dikantongi, sehingga status pelaporan masuk penyidikan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: