Inkrah ! Kasasi Ditolak, AG Dipenjara Selama 3,5 Tahun
AG saat Dikawal Penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
Dengan demikian, AG tetap dihukum dengan 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: