Penyidik Kantongi Bukti Mario Dandy Cabuli AG

Penyidik Kantongi Bukti Mario Dandy Cabuli AG

Setelah terancam hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan David Ozora, Mario Dandy terancam penambahan hukuman 15 tahun penjara. -Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyelidikan kasus pencabulan anak AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) naik ke tahap penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023 menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. 

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Mei 2023. 

BACA JUGA:Polda Metro Naikkan Status Laporan AG Soal Dugaan Pencabulan Mario Dandy, Kombes Hengki: Penyidik Punya Bukti

Namun, Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini. 

Hengki juga menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Mario Dandy Akui Menyesal dan Mohon Maaf Lakukan Penganiayaan

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara laporan dugaan pencabulan anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). 

“Kami akan melaksanakan gelar, apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 26 Mei 2023. 

BACA JUGA:Kombes Hengki Sebut Berkas Mario Dandy Lama P21 Agar Sempurna Tak Ada Celah

Hengki menjelaskan dalam laporan dugaan kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” ucapnya. Laporan tersebut sudah diterima dan teregister pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo menyebut, laporan ini merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David yang terungkap, dugaan beberapa kali pencabulan oleh Mario terhadap kliennya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: