Polda Metro Naikkan Status Laporan AG Soal Dugaan Pencabulan Mario Dandy, Kombes Hengki: Penyidik Punya Bukti
Tersangka penganiayaan pada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo hari ini diserahkan sebagai tahanan Kejaksaan.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status laporan pihak Anak AG terkait dugaan pencabulan anak dengan terlapor Mario Dandy Satriyo.
Peningkatan status laporan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memiliki bukti.
Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu 27 Mei 2023.
Lebih lanjut, Hengki menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut berdasarkan temuan penyidik adanya dugaan peristiwa pidana.
“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Mario Dandy 'memborgol' tangannya sendiri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo tidak membantah jika dalam video Mario Dany menggunakan tali ties tersebut memang masih berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
“Peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat di dalam kawasan Rutan Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan penyidik dan Ditahti saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Ditahti ke penyidik. Namun, dalam video, MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera,” papar Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan jika fakta yang selanjutnya yakni sesuai SOP tersangka Mario dipakaikan baju tahanan oleh penyidik dan dipasangkan tali ties untuk mengikat tangannya sebelum pemeriksaan kesehatan dan berangkat ke Kejaksaan Negeri untuk proses tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Fakta sesungguhnya pasca administrasi selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna orange dan memasangkan kabel ties kepada tersangka. Selanjutnya penyidik baru bisa membawa tersangka keluar dari Rutan Polda MetronJaya ke Gedung Bid Dokkes untuk dilakukan tes kesehatan akhir sebelum pelimpahan ke Kejari Jaksel,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: